PESAWARAN - Menindaklanjuti intruksi Camat Nazam Roni SE, Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Abdul Gopur, memanggil SM untuk mencari jalan penyelesaian secara Rembug Pekon dengan musyawarah kekeluargaan, Senin (07/03/2022).
Adanya kejadian heboh di Desa Mada Jaya, pada hari Sabtu 05 Maret 2022 lalu ini yang telah terunggah di Media Sosial yakni penanaman pohon pisang diarea balai desa oleh salah satu warga berinisial SM yang mengklaim bahwa lahan Kantor Desa itu adalah miliknya.
Atas kejadian dan intruksi tersebut, Abdul Gopur telah melayangkan surat undangan kepada SM yang diduga pelaku penanaman pohon pisang itu, yang dijadwalkan untuk Rembug Pekon akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022.
Namun berdasarkan keterangan dari Kepala Desa, SM tidak menghadiri undangan dari Pemerintahan Desa, sehingga untuk hari ini belum ada kepastian karena SM tidak hadir.
"Untuk kepastiannya ini belum jelas, karena SM saat kita undang tidak hadir, padahal hari ini sudah kita jadwalkan untuk Rembug Pekon bagaimana caranya ada jalan penyelesaian, dari Kepolisian dan Koramil pun juga sudah hadir", bebernya.
"Untuk selanjutnya kita tunda dulu sampai hari kamis besok. Kalau harapan kita ketemu solusi jika upaya Pemdes hari ini terealisasi dengan SM agar hal ini tidak meluas dan memanas", Pungkas Kades.
Sementara, informasi yang didapat dari Bhabin Kamtibmas Desa Mada Jaya yang mendatangi kediaman SM mencoba memediasi menerangkan bahwa, SM masih mengklaim bahwa tanah balai desa itu miliknya. (Bram)